Sumpah pocong yang
konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang
dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya
orang yang telah meninggal. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan
tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi
hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya
dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan
dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya
tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini
merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang
sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam
sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar
dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan
dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri
tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai
penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa
perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
sumpah pocong |
Dalam
suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,
pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua
belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal
warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan
antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang
lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti
persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti
ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum
cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti
keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah
pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi
sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang
dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir
dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan
apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran
fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama
sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang
sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah
decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah
dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki,
karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka
sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocongdilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.