KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia ingin
mengakui Tari Tor-tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan
Gendang) dari Mandailing sebagai salah satu warisan budaya negara
tersebut.
Kantor berita Bernama di Malaysia menyebutkan,
Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim
berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam
Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Tetapi (pengiktirafan ini) dengan syarat, pertunjukan berkala mesti ditunjukkan, bermakna tarian mestilah ditunjukkan, paluan gendang dipelbagaikan dalam pertunjukan di khalayak ramai," kata Rais dalam acara peresmian Perhimpunan Anak-Anak Mandailing di Kuala Lumpur sebagaimana diberitakan situs Bernama, Kamis (14/6/2012).
"Tetapi (pengiktirafan ini) dengan syarat, pertunjukan berkala mesti ditunjukkan, bermakna tarian mestilah ditunjukkan, paluan gendang dipelbagaikan dalam pertunjukan di khalayak ramai," kata Rais dalam acara peresmian Perhimpunan Anak-Anak Mandailing di Kuala Lumpur sebagaimana diberitakan situs Bernama, Kamis (14/6/2012).
Dalam
situs itu disebutkan pula bahwa rencana itu penting dilakukan untuk
memperjuangkan seni dan budaya masyarakat Mandailing. Upaya ini juga
bertujuan membuka wawasan warga di negara tersebut tentang asal usul
mereka.
Masyarakat Sumatera Utara, Indonesia, mengenal Tari
Tor-tor sebagai salah satu bagian dalam upacara-upacara adat untuk
menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di
Sumatera Utara.
sumber:http://karaokebatak.blogspot.com/2012/06/malaysia-ingin-klaim-tari-tor-tor.html