Nama rupiah pertama kali digunakan secara resmi dengan dikeluarkannya mata uang rupiah pada jaman pendudukan Dai Nippon tepatnya pada saat terjadinya Perang Dunia II. Setelah perang selesai, Bank Jawa, yang waktu itu menjadi pelopor Bank Indonesia, mengeluarkan Rupiah. Sedangkan Tentara Sekutu mengeluarkan Gulden Nica.
Sementara itu di daerah-daerah lain seperti di daerah yang sekarang disebut sebagai Indonesia, banyak beredar uang yang bertalian dengan aktivitas gerilya.
Kemudian pada tanggal 2 November, 1949 rupiah mulai ditetapkan sebagai mata uang nasional. Di daerah kepulauan Riau dan Papua, kala itu disana masih digunakan mata uang lain. Baru pada tahun 1964 dan 1971 rupiah digunakan di sana.
Sedangkan di daerah Timor Timur, rupiah digunakan dari tahun 1976 – 2001. dan semenjak mereka memisahkan diri dari Indonesia tepatnya tahun 2001 sampai sekarang digunakan dolar AS.