SMS, ilustrasi |
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan tarif Short Message Service
(SMS) dengan sistem interkoneksi mulai 31 Mei 2012 pukul 23.59.59.
Mulai saat itu, pemerintah akan menetapkan biaya terminasi SMS antar
operator sebesar Rp 23 per sms. Artinya, tidak ada lagi SMS gratis
antaroperator.
Kepala pusat informasi dan humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo), Gatot S Dewa Broto, mengungkapkan konsumen merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan berlakunya sistem ini. Selama ini, penyelenggara operator seluler menggunakan sistem SKA (sender keep all). Dalam sistem ini, hanya operator pengirim yang diuntungkan atas pengiriman SMS. "Tapi jadi banyak SMS broadcast, fasilitas sinyal seluler menjadi buruk," ujar Gatot, Kamis (31/5) di Jakarta.
Ia menuturkan sistem SKA yang diberlakukan sejak tahun lalu menyebabkan maraknya SMS spam. "Sistem itu juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat antar operator," katanya.
Adanya sistem yang baru, kata Gatot akan memperbaiki kualitas layanan operator seluler. Pasalnya, beban yang dialami oleh operator tidak begitu besar. Hal ini berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan operator. Gatot menuturkan, operator seluler tidak keberatan dengan kebijakan yang justru menguntungkan mereka.
Traif interkoneksi sudah mulai dibahas sejak tahun 2007. Namun, operator dirasa masih belum siap sehingga baru bisa ditetapkan di tahun ini. Pada tahun 2007 sempat diterapkan tarif interkoneksi sebesar Rp 26, dan turun menjadi Rp 23 pada tahun 2010. Tarif yang dikenakan mulai besok merupakan tarif interkoneksi pada tahun 2010. Gatot mengungkapkan bukan tidak mungkin tarif itu juga akan turun di tahun-tahun mendatang.
Bagaimana Menurut Anda?
sumber: